Sering melihat produk dengan merek yang melekat dan regitrasi nomer terdaftarnya, hampir setiap membeli barang baik di supermarket, pusat perbelanjaan, atau pasar tradisional yang hampir setiap produk yang di pasarkan memiliki merek dagang yang diikuti dengan dicantumkannya registrasi nomer terdaftarnya.
Apalagi untuk produk makanan dan minuman selain mencantumkan merek dagang juga umumnya dilengkapi dengan registrasi dari BPOM atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini menjadi penting dengan alasan perlindungan konsumen dan kepercayaan yang mampu terbangun dari registrasi yang terawasi. Selain itu, perlindungan atas hak-hak pemilik merek dagang dari kompetitornya di pasar.
Sebenarnya yang dimaksud dengan merek adalah suatu “tanda” yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek merupakan identitas dari sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek juga merupakan pencitraan dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Pengertian Lain (yang dikutip dari pendapat para Pengusaha dan pebisnis) antara lain :
- Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan kompetitor.
- Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemsaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.
- Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.
Mengapa merek perlu didaftarkan? Berikut Dasar Pemikiran Perlindungan Merek
- Untuk Melindungi Reputasi Bisnis dan Goodwill (To Protect Business Reputation and Goodwill),
- Untuk Melindungi Konsumen dalam artian jaminan penggunaan (To Protect Consumer from Deception),
- Untuk Mencegah masyarakat Membeli dari pembelian barang inferior atau jasa dalam hal salah meletakan kepercayaan bahwa mereka berasal dari atau disediakan oleh perdagangan lain untuk kekayaan intelektual. (David I.Bainbridge - "Kekayaan Intelektual 2nd edition"). (To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade)
Alasan Untuk Melakukan Pendaftaran Merek Dagang dikarenakan :
- Hak Eksklusif dalam pasar / ekspor
- Posisi market yang kuat
- Pengembalian investasi
- Kesempatan untuk melisensi atau menjual
- Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
- Memberikan image yang positif bagi perusahaan
- Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Banyak manfaat perlindungan merek dagang dari pendaftarannya, antara lain :
- Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi.
- Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan institusi keuangan.
- Dalam penjualan atau merger asset merek dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan.
- Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
- Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan dan penegakan haknya.
Bagaimana jika produk kita yang sudah dikenal oleh masyarakat ditiru oleh orang lain dengan menggunakan merek kita. tentu hal itu tidak diinginkan oleh para pengusaha yang telah bertahun-tahun membangun citra produk yang dihasilkannya melalui nama dari merek. Oleh karena itu maka anda harus mendaftarkan merek dari produk anda, sehingga nama dari merek yang anda buat bertahun-tahun tidak diperkenankan untuk dipakai oleh orang lain.
Tips Pendaftaran Merek Dagang
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). dan Pemohon wajib melampirkan:
- surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas.
Dengan merek dagang yang sudah resmi terdaftar dan memiliki nomer registrasi yang jelas, maka ini akan mengangkat nilai kepercayaan konsumen, investor, dan lainnya untuk menggunakan produk yang terlindungi. Selain sebagai gengsi seorang usahawan, maka hak-hak intelektual dan merek yang dimilikinya menjadi aset yang kuat karena dibawah perlindungan hukum yang jelas.